Sabtu, 18 Juli 2009 ,
Batusangkar, Padek--Wakil Bupati Tanahdatar Aulizul Syuib menyebutkan telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan secara tidak hormat pada tiga pegawainya. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak memberikan penyelenggaraan pelayanan publik ke masyarakat sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku.
Berdasar data Pemkab Tanahdatar, sebanyak tiga pegawai telah diberhentikan secara tidak hormat. Selain itu, sebanyak 8 pegawai juga mendapatkan hukuman disiplin sedang berupa penurunan gaji setingkat berkala. 52 pegawai mendapatkan sanksi penundaan gaji berkala dan 58 pegawai mendapat hukuman berupa pernyataan tidak puas atas kinerja yang telah dilakukannya.
”Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas bagi PNS. Dalam mewujudkan agenda pemerintah di bidang pelayanan publik Pemkab telah melakukan berbagai teroboson dalam berbagai bentuk kebijakan. PNS harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Jangan melakukan tindakan yang akan memperburuk citra pemerintah dalam memberikan pelayanan publik ke masyarakat. Saya akan ambil tindakan tegas,” sebutnya. ”Kami tak hanya memberikan sanksi pada pegawai yang tidak maksimal dalam memberikan pelayanan ke masyarakat. Namun bagi petugas unit pelayanan publik yang memberikan pelayanan prima juga diberikan penghargaan,” katanya.
Di antaranya yaitu pemberian penghargaan kepada dokter dan tenaga medis yang berprestasi setiap tahunnya, pemberian penghargaan kepada wali nagari berprestasi, pemberian penghargaan kepada guru, pengawas dan kepala sekolah, pemberian penghargaan kepada walinagari dalam pengumpulan pajak bumi dan bangunan serta pemberian penghargaan kepada penyuluh pertanian lapangan berprestasi. ”Kami berharap dengan adanya sanksi dan reward kepada pegawai maka kinerja yang dihasilkannya dalam memberikan pelayanan bisa jauh lebih maksimal,” ucapnya. (a)
Tiga Pegawai Dipecat tak Hormat
Date: Monday, July 20, 2009
Labels: ulah orang minang
Labels: ulah orang minang
Subscribe to:
Post Comments (Atom)





0 comments:
Post a Comment